POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mengharuskan bank memiliki modal inti minimal Rp3 triliun memenuhi kewajiban tersebut paling lambat pada 31 Desember 2022. Peningkatan modal dalam waktu singkat menuntut bank lebih agresif berekspansi dan ketat dalam menjaga efisiensi dan profitabilitas. Ekspansi usaha bank yang terlalu dipaksakan menyebabkan peningkatan risiko. Namun, Bank Central Asia Tbk (BBCA IJ) sebagai salah satu bank kategori BUKU IV dengan modal inti melebihi Rp 30 triliun tidak terpengaruh oleh beleid POJK Nomor 12/POJK.03/2020 dan terbukti mampu menjaga efisiensi CoF dan profitabilitas NIM. NHKSI merekomendasikan BBCA sebagai saham pilihan pekan ini yang diproyeksikan mampu mencapai target harga Rp32.000 dengan target P/BV sebesar 4,2x.
Download laporan lengkapnya di SINI.