After Hours Trading

Proses perdagangan saham yang terjadi setelah jam kerja.


Akuisisi

Penggabungan badan usaha dengan cara menguasai sebagian besar saham badan usaha lain. Dengan akuisisi, dua atau lebih badan usaha tersebut tetap eksis secara hukum dan badan usaha yang menguasai saham paling besar menjadi induk perusahaan yang harus menyajikan laporan keuangan konsolidasi. Jadi, pada prinsipnya saham atau aset dari suatu perusahaan dibeli atau diambil alih oleh pihak lain baik perusahaan atau perorangan. (lihat juga pengertian merger dan konsolidasi).


Allotment (penjatahan)

Suatu jumlah yang disetujui untuk dipenuhi bagi setiap permohonan pembelian Efek yang diajukan para pemodal sebagai akibat tidak terpenuhinya seluruh permohonan karena jumlah permohonan melebihi jumlah penawaran pada masa Pasar Perdana.


Annual Report

Laporan yang berisi informasi mengenai keuangan, riwayat, kompetisi, risiko dan semua yang perlu diketahui dari perusahaan yang akan tanamkan modal. Jika kamu ingin membeli saham, carilah laporan tahunannya terlebih dahulu.


Auto Rejection

Aturan mengenai pembatasan kenaikan maksimum dan penurunan minimum harga saham selama satu hari perdagangan supaya perdagangan saham berjalan lancar.


Auto Rejection Atas (ARA)

Batas kenaikan maksimum harga saham selama satu hari.
Harga saham : ARA
RP50 sd Rp200 : 35%
>Rp200 sd Rp5000 : 25%
>Rp5000 : 20%


Auto Rejection Bawah (ARB)

Batas penurunan maksimum harga saham selama satu hari.
Harga saham : ARB
RP50 sd Rp200 : <7%
>Rp200 sd Rp5000 : <7%
>Rp5000 : <7%


Averaging Down

Saat dimana investor membeli saham lebih banyak dikarenakan sedang terjadi penurunan harga.

Bearish

Sebuah kondisi dimana harga bergerak turun kebawah (downtrend), dianalogikan dengan gerakan beruang (bear) yang membungkuk ketika memangsa.


Bid

Harga tertinggi yang akan dibayar oleh para buyer. Jika kamu ingin menjual, maka ini merupakan harga tertinggi yang bisa kamu patok untuk menjual.


Biro Administrasi Efek

Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.


Blue Chip Stocks

Saham yang dijual oleh perusahaan yang sangat besar dan memiliki reputasi baik dengan riwayat kinerja keuangan yang baik. Seringkali merupakan perusahaan yang terdepan dalam bidang usahanya.


Bond (Obligasi)

Sertifikat bukti utang dan dikeluarkan oleh suatu perseroan terbatas atau institusi tertentu baik pemerintah maupun lembaga lainnya dengan tujuan mendapatkan modal. Perusahaan membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yang terutang.


Bullish

Sebuah kondisi dimana harga bergerak naik ke atas (uptrend), dianalogikan dengan tanduk banteng (bull) yang naik ke atas.


Bursa Efek

Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.


Bursa Efek Indonesia (BEI)

Perseroan yang berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari OJK sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.


Buy Back

Pembelian kembali saham - saham yang telah beredar di publik oleh emiten yang menerbitkan saham tersebut.


Buy on Weakness (BoW)

Aktivitas membeli sebuah saham ketika harga melemah. Biasannya buy on weakness dilakukan ketika harga bergerak turun cukup signifikan dalam waktu singkat, atau jika sebuah saham sudah turun cukup panjang.

Capital Gain

Keuntungan yang diperoleh karena perbedaan antara harga beli dan harga jual suatu efek. Apabila perbedaan tersebut bersifat negatif, maka dicebut capital loss.


Close Price

Harga terakhir dari saham di penghujung hari.


Closed-End Investment Fund (reksa dana tertutup)

Reksa Dana yang melakukan Emisi Saham yang tidak dapat dijual kepada atau dibeli kembali oleh Reksa Dana Yang bersangkutan.


Convertible Bonds

Obligasi yang selain memiliki sifat obligasi biasa seperti bunga tetap, pelunasan setelah jangka waktu tertentu, juga mempunyai hak untuk ditukar dengan saham pada waktu dan syarat-syarat yang ditentukan.


Cum Date

Tanggal dimana, jika investor masih memegang aset / saham akan berhak diikutsertakan dalam corporate action perusahaan bersangkutan.


Cut Loss / Stop Loss

Tindakan melakukan penjualan saham yang dimiliki untuk menghindari kerugian yang lebih besar, yang disebabkan oleh pergerakan harga berlawanan dengan yang diperkirakan.

Day Trading

Kegiatan di mana membeli dan menjual saham dilakukan di hari yang sama.


Debt to Equity Ratio (DER) / Rasio Utang Atas Modal

Rasio ini sering disebut dengan istilah Rasio Leverage, menggambarkan struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan, dengan demikian dapat dilihat struktur risiko tidak tertagihnya hutang. Semakin kecil angka rasio ini semakin baik, yang dapat dihitung dengan rumus: Total Utang / Total Ekuitas.


Diversifikasi

Menanam modal pada bermacam aset dengan membeli saham dari berbagai perusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang usaha.


Dividen

Bagian dari laba atau pendapatan perusahaan yang ditetapkan oleh direksi (dan disahkan oleh RUPS) untuk dibagikan kepada pemegang saham. Pembayarannya diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku pada jenis saham yang ada.


Dividend Payout Ratio (rasio pembayaran dividen)

Prosentase tertentu dari laba perusahaan yang dibayarkan sebagai dividen kas kepada pemegang saham.


Dividend Yield

Jumlah dividen tahunan dari suatu perusahaan yang dinyatakan dalam persentase dari harga pasar terakhir dari saham perusahaan tersebut.


Downtrend

Kecenderungan pergerakan harga saham turun secara terus menerus.

Efek

Surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.


Ekuitas

Saham yang dimiliki oleh sebuah perusahaan.


Emiten

Perusahaan yang menawarkan saham-nya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum. Jadi, emiten adalah perusahaan – perusahaan yang sahamnya ditawarkan dan diperdagangkan di bursa efek Indonesia.


Ex Date

Satu hari setelah cum date. Tanggal dimana, jika investor sudah tidak memegang aset / saham (sudah menjual) akan tetap berhak diikutsertakan dalam corporate action perusahaan bersangkutan.

Firm Manager (Koordinator WPPE)

WPPE yang disamping bertugas sebagai pelaksana perdagangan, juga ditunjuk oleh Anggota Bursa untuk mengkoordinasikan para WPPE lainnya dari Anggota Bursa yang bersangkutan dalam melaksanakan perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Peraturan ini.


Fixed Asset

Setiap aktiva dalam neraca yang dipertimbangkan mempunyai umur atau kegunaan untuk bisnis melebihi satu tahun, seperti tanah, bangunan, dan mesin.


Fraksi Harga

Satuan perubahan harga saham dalam aktivitas tawar menawar di Pasar Reguler. Fraksi Harga merupakan salah satu persyaratan yang diatur sebagai syarat-syarat Perdagangan di pasar reguler.

Go Private

Perubahan status perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.


Go Public

Kegiatan sebuah emiten (perusahaan) untuk menjual saham-nya kepada investor publik, baik investor institusi maupun perorangan melalui proses initial public offering. Dengan melakukan hal ini (menjadi go public) maka perusahaan menjadi terbuka sahamnya untuk dibeli oleh masyarakat dan laporan keuangan pun akan terbuka untuk publik. Perusahaan yang sudah go public akan dicatatkan sahamnya di bursa efek, dalam hal ini Bursa Efek Indonesia.

Hajar Kanan (HAKA)

Strategi membeli saham dengan memasang harga tinggi di kolom offer (antrian jual) supaya segera mendapatkan saham yang diinginkan.


Hajar Kiri (HAKI)

Strategi menjual saham dengan memasang harga rendah di kolom bid (antrian beli) supaya sahamnya segera terjual.


Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)

Hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru, termasuk saham, Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan waran, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain. Hak tersebut harus dapat dialihkan.


Halting

Penghentian sementara perdagangan atas suatu saham di Bursa Efek, karena terjadi kenaikan/penurunan harga yang signifikan tanpa didukung adanya informasi yang relevan.


Harga Previous

Harga Penutupan pada Hari Bursa sebelumnya yang menjadi patokan pada Pra-pembukaan, atau pada pembukaan perdagangan.


Hari Bursa

Hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jum’at, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.

Indeks Harga Saham

Indikator pergerakan harga saham yang menggambarkan tren pergerakan pasar saham.


Informasi atau Fakta Material

Informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.


Initial Public Offering (IPO) / Penawaran Perdana Saham

Kegiatan sebuah emiten (perusahaan) untuk menjual saham-nya kepada investor, baik investor institusi maupun perorangan melalui sebuah perusahaan sekuritas yang berperan sebagai penjamin emisi efek (investment banking) serta mencatatkan sahamnya di bursa efek.

Jakarta Automated Trading System (JATS)

Sistem perdagangan Efek yang berlaku di Bursa untuk perdagangan yang dilakukan secara otomasi dengan menggunakan sarana komputer.


Jakarta Stock Exchange Open Network Environment Client (JONEC)

Sarana di Anggota Bursa Efek yang terdiri dari perangkat lunak dan perangkat keras yang digunakan oleh Anggota Bursa Efek untuk mengakses JATS melalui Jaringan dan Terminal Remote Trading sesuai dengan Panduan Remote Trading.


January Effect

Sentimen optimisme bahwa tahun baru membuka peluang baru dan semangat baru di pasar (ditandai dengan IHSG yang cenderung bergerak naik).

Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership) Atas Efek

Hak pemegang rekening Efek atas manfaat tertentu berkaitan dengan Efek yang dicatat dalam Penitipan Kolektif dalam rekening Efek pada Perusahaan Efek, Bank Kustodian atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang timbul dari kontrak rekening Efek antara pemegang rekening dan Kustodian tersebut, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya termasuk peraturan ini.


Kliring

Proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari Transaksi Bursa.


Kustodian

Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.


Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

Perseroan yang berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari OJK sebagai pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain, dan perseroan tersebut berdasarkan perjanjian dengan Bursa memberikan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian atas Transaksi Bursa.

Likuidasi

Sebuah tindakan dimana perusahaan menjual semua asetnya agar bisa memperoleh uang.


Limit Order

Ketika membeli atau menjual saham, limit order adalah Tindakan yang dilakukan agar pesanan diselesaikan pada harga yang sudah dibatasi.


Listing / Pencatatan

Pencantuman suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga dapat diperdagangkan di Bursa.


LQ45

Sebuah indeks dari banyak indeks yang tersedia di Bursa Efek Indonesia. LQ-45 ini adalah kumpulan saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang memiliki likuiditas tinggi di pasar. Jadi bisa dikatakan bahwa untuk membeli maupun menjual saham – saham yang ada dalam list LQ45 sangat amat mudah, baik menggunakan dana kecil (jutaan) hingga dana raksasa (puluhan miliar).

Manajer Investasi

Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Margin Trading

Perdagangan Efek oleh nasabah dimana pembiayaannya sebagian dilakukan oleh Perantara Pedagang Efek dengan jaminan (Collateral) saham yang dibeli.


Market to Book Value (nilai pasar terhadap nilai buku)

Hubungan antara harga pasar saham biasa saat ini dan nilai buku yang tercatat, suatu rasio yang sering kali digunakan dalam mempertimbangkan kinerja saham perusahaan.


Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)

Darah bagi perusahaan sekuritas dalam perannya sebagai perantara perdagangan efek.

Nilai Kapitalisasi Saham

Hasil perkalian antara jumlah saham yang akan dicatatkan dengan harga saham perdana untuk perusahaan yang melakukan penawaran umum atau harga saham di Bursa untuk Perusahaan Tercatat.

Obligasi (bond)

Sertifikat bukti utang dan dikeluarkan oleh suatu perseroan terbatas atau institusi tertentu baik pemerintah maupun lembaga lainnya dengan tujuan mendapatkan modal. Perusahaan membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yg terutang.


Over the Counter Market (OTC)

Pasar di luar bursa saham dimana harga dari sekuritas ditentukan dengan sistem negosiasi (tawar menawar) antara investor dan dealer/broker.


Overbought

Kondisi dimana harga saham dipersepsikan sudah melampaui nilai yang seharusnya karena sudah terlal banyak yang membeli.


Overvalue

Kondisi dimana harga saham yang diperdagangkan saat ini lebih tinggi diatas nilai asetnya.

Papan Akselerasi / Acceleration Board

Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017 Tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah dan belum dapat memenuhi persyaratan di Papan Pengembangan. Peraturan Pencatatan Papan Akselerasi diberlakukan oleh BEI pada 22 Juli tahun 2019.


Papan Pengembangan / Development Board

Papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki Aktiva Berwujud Bersih sekurang-kurangnya Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.


Papan Utama / Main Board

Papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki Aktiva Berwujud Bersih sekurang-kurangnya Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) bulan.


Pasar Modal

Kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.


Pasar Reguler

Pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+3).


Pasar Reguler Tunai (Pasar Tunai)

Pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0).


Payment date / distribution date

Tanggal pembagian dividen kepada para investor/pemegang saham yang membeli saham perusahaan sebelum atau ketika cum date.


Peleburan Usaha

Perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk 1 (satu) Perseroan baru dan masing-masing Perseroan menjadi bubar.


Penasihat Investasi

Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.


Penawaran Efek

Semua penawaran untuk menjual atau memberi kesempatan untuk membeli Efek yang terjadi dalam jangka waktu yang terpisah dari Penawaran Efek sebelumnya atau selanjutnya, dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.


Penawaran Umum

Kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.


Penggabungan Usaha

Perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya Perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.


Penjamin Emisi Efek

Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.


Penjamin Pelaksana Emisi Efek

Satu atau lebih penjamin emisi efek yang ditunjuk diantara Penjamin Utama Emisi Efek dalam sindikat Penjamin Emisi Efek yang bertanggung jawab dalam sindikat penjamin efek yang bertanggung jawab datam pengelolaan serta penyelenggaraan emisi efek.


Perantara Pedagang Efek

Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.


Portfolio

Kumpulan investasi yang dilakukan oleh perorangan atau perusahaan.


Pra-pembukaan

Periode sebelum dimulainya jam perdagangan pada setiap Hari Bursa dimana setiap Anggota Bursa Efek mempunyai kesempatan untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli suatu Efek sehingga dimungkinkan terjadinya pembentukan Harga Pembukaan atas Efek tersebut.


Price Earnings Ratio (PER)

Rasio yang sering digunakan untuk mengetahui apakah sebuah saham dihargai terlalu tinggi atau terlalu rendah.


Prospektus

Setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.


Prospektus Awal

Dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.


Public Expose

Suatu pemaparan umum kepada publik untuk menjelaskan mengenai kinerja Perusahaan Tercatat dengan tujuan agar informasi mengenai kinerja perusahaan tersebut tersebar secara merata.

Quick Ratio (rasio cepat)

Rasio ini menunjukkan kemampuan aktiva lancar yang paling likuid (dengan mengeluarkan pos persediaan dan uangmuka biaya dari aktiva lancar) mampu membiayai hutang lancar. Quick ratio atau rasio cepat dapat dihitung dengan rumus: (Aktiva Lancar – Persediaan) / Utang Lancar.


Quotation (catatan harga efek)

Harga permintaan tertinggi dan harga penawaran terendah dari suatu sekuritas atau suatu komoditi.

Rally

Masa dimana terjadi peningkatan secara tajam akan saham, surat berharga maupun indeks.


Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Perseroan Terbatas yang memiliki kewenangan eksklusif yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris.


Recording date

Tanggal pencatatan nama-nama investor/pemegang saham perusahaannya yang berhak mendapatkan deviden. Jadi setelah para investor membeli saham sebelum atau ketika cum date, maka selanjutnya perusahaan akan merekap siapa saja yang berhak mendapatkan dividen nantinya.


Rekening Dana Nasabah (RDN)

Rekening dana untuk keperluan investasi atas nama nasabah, yang terpisah dari rekening broker, yang mana rekening ini digunakan untuk membeli transaksi saham atau produk efek lainnya.


Reksa Dana

Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.


Reksa Dana Campuran

Reksa Dana yang melakukan investasi dalam Efek Bersifat Ekuitas dan Efek bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Reksa Dana Saham.


Reksa Dana Pasar Uang

Reksa Dana yang hanya melakukan investasi pada Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.


Reksa Dana Pendapatan Tetap

Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat utang.


Reksa Dana Saham

Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam Efek Bersifat Ekuitas.


Resisten

Harga tertentu yang diyakini sebagai titik atau area tertinggi pada suatu masa, dimana aksi jual cukup besar sehingga menghambat harga bergerak naik.


Return on Equity/ROE (pengembalian atas kekayaan bersih)

Hubungan laba tahunan setelah pajak terhadap ekuitas pemegang saham yang tercatat. Rasio ini digunakan sebagai ukuran efektivitas dana pemegang saham yang telah diinvestasikan.


Right Issue (Penawaran Umum Terbatas)

Salah satu bentuk peningkatan modal disetor suatu perseroan. Dalam right issue, perseroan menawarkan hak (right) kepada pemegang saham yang ada untuk mendapatkan saham baru yang tentu saja berarti menyetor modal dengan rasio tertentu. Jika pemegang saham tersebut tidak mengambil haknya, maka ia dapat menjual hak-nya tersebut kepada investor lain. Dengan demikian di pasar modal juga dikenal perdagangan right. Jadi right adalah hak yang diberikan kepada pemegang saham lama untuk terlebih dahulu membeli saham yang baru dikeluarkan dengan tujuan agar para pemegang saham lama diberi kesempatan untuk mempertahankan persentase kepemilikannya dalam suatu perusahaan.

Saham

Bukti penyertaan modal di suatu perusahaan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan.


Saham Bonus

Saham yang diberikan secara cuma-cuma oleh Emiten kepada pemegang saham, yang merupakan kapitalisasi dari Agio Saham.


Sell on Strength (SoS)

Aktivitas menjual sebuah saham ketika harga meningkat.


Settlement Saham

Proses penyelesaian transaksi, pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban bagi setiap pihak yang melakukan transaksi. Proses settlement itu adalah T+2, 2 hari kerja dari tanggal transaksi. Jadi jika transaksi terjadi pada hari Senin, maka proses settlement terjadi di hari Rabu.


Sideways

Kondisi dimana market sedang datar, dimana terjadi keraguan dalam market. Bull dan Bearish sama-sama kuat sehingga menyebabkan Sideways.


Single Investor Identification (SID)

Identitas unik itu diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).


Stock Split

Pemecahan nilai nominal saham sehingga menjadi lebih kecil. Pemecahan saham berimplikasi pemecahan harga saham sesuai dengan rasio split. Jumlah saham beredar akan meningkat sesuai dengan rasio split.


Sub Rekening Efek (SRE)

Rekening efek yang dimiliki oleh orang yang memiliki SID, yang tercatat di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia), rekening efek ini digunakan untuk menyimpan portofolio efek, bisa berupa saham, reksa dana, obligasi.


Support / harga bottom

Titik acuan harga saham yang bisa menjadi acuan beli saham, maupun sebagai titik yang "harus diwaspadai". Saham yang jatuh dari titik support-nya, bisa membuat saham jatuh lebih dalam.


Suspend / suspensi

Saham yang dihentikan sementara perdagangannya oleh otoritas bursa, dalam hal ini BEI, pada kurun waktu tertentu sehingga investor tidak bisa membeli maupun menjual saham sampai ada pemberitahuan pencabutan suspensi.

Take Profit / Profit Taking

Tindakan melakukan penjualan saham yang dimiliki atau yang telah dibeli, setelah mencapai level harga atau target yang direncanakan atau diinginkan.


Technical Analysis (analisis teknikal)

Salah satu metode analisis investasi yang menggunakan grafik dan bagan yang menelusuri secara historis harga dan jumlah perputaran suatu efek tertentu dalam jangka waktu tertentu.


Technical Correction

Penurunan harga suatu saham dalam jangka pendek setelah bergerak naik panjang (bullish).


Technical Rebound

Kenaikan harga suatu saham dalam jangka pendek setelah bergerak turun panjang (bearish).


Tender Offer

Suatu proses penawaran pembelian saham yang hendak dilakukan oleh seorang investor atau sebuah perusahaan yang akan membeli saham suatu perusahaan yang tercatat di bursa efek (perusahaan publik) dalam jumlah tertentu.


Top Reversal

Perubahan sebuah tren dari tren naik menjadi tren turun. Jika top reversal dapat diidentifikasi, investor maupun trader dapat menjual saham lebih awal & terhindari dari tren turun.


Total Kewajiban

Total tanggung jawab perusahaan pada saat ini yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya diperkirakan akan membutuhkan sumber daya perusahaan.


Transaksi Bursa

Kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam-meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.


Transaksi Marjin

Transaksi Bursa yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek untuk kepentingan nasabahnya yang penyelesaian transaksinya dibiayai oleh Anggota Bursa Efek tersebut.

Undervalue

Kondisi dimana harga saham yang diperdagangkan saat ini lebih rendah dibawah nilai asetnya.


Underwriter (penjamin emisi)

Lembaga penunjang pasar modal yang berperan sebagai penjamin emisi atau penjamin penjualan saham pada waktu pasar perdana.
Beberapa bentuk komitmen penjaminan emisi:

  1. Full Commitment (komitmen penuh), merupakan komitmen penuh dari pihak underwriter kepada emitan. Artinya jika dalam proses emisi sebagian saham tidak terjual maka underwriter berkewajiban membeli sisa tersebut.
  2. Best Effort Commitment (komitmen terbaik), merupakan komitmen dimana jika saham tidak habis terjual di pasar perdana, maka pihak underwriter dapat mengembalikannya kepada emiten.


Unusual Market Activity (UMA)

Aktifitas perdagangan dan/atau pergerakan harga suatu efek yang tidak biasa pada suatu kurun waktu tertentu di Bursa yang menurut penilaian Bursa dapat berpotensi mengganggu terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.


Uptrend

Kecenderungan pergerakan harga saham naik secara terus menerus.

Volume

Jumlah lembar saham yang berpindah tangan antara penjual dan pembeli saham setiap harinya.


Voting Right (Hak Suara)

Hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Waran

Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk 6 (enam) bulan atau lebih.


Window dressing

Sebuah fenomena aktivitas di pasar yang cenderung bertujuan untuk memperbaiki kinerja portfolio, transaksi, atau apapun berkaitan dengan performa para pelaku pasar.


WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek)

Seseorang yang telah memperoleh Izin Perorangan sebagai WPPE dan/atau Wakil Penjamin Emisi Efek dari OJK dan telah mendapat persetujuan dari Bursa untuk mewakili Anggota Bursa dalam melaksanakan perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Peraturan Bursa.

XA

Kode broker untuk NH Korindo Sekuritas Indonesia


XD

Suatu simbol yang biasa digunakan didalam pengumuman surat kabar untuk menunjukkan bahwa saham yang diperdagangkan adalah ex deviden (tanpa deviden). Simbol "X" juga digunakan untuk obligasi tanpa bunga.


XR

Suatu simbol yang biasa digunakan dalam pengumuman surat kabar untuk menunjukkan bahwa saham yang diperdagangkan adalah saham Ex-Right (tanpa right).


XW

Suatu simbol yang biasa digunakan dalam pengumuman surat kabar untuk menunjukkan bahwa saham yang diperdagangkan adalah saham Ex-Warrants (tanpa warrants).

Yield

Persentase pendapatan kotor yang dibagi dengan harga saham. Semakin tinggi yield suatu perusahaan, semakin perusahaan tersebut terancam kondisinya.


Yield to Maturity (hasil sampai jatuh tempo)

Tingkat pengembalian internal yang diperoleh dari obligasi yang dipegang sampai pada saat jatuh tempo. YTM juga dapat diartikan sebagai Konsep yang digunakan untuk menentukan berapa tingkat pengembalian yang diterima pemodal bila ia menginvestasikan dana pinjaman jangka panjang (obligasi) dikaitkan dengan saat jatuh temponya. Untuk itu harus diperhitungkan harga beli, nilai pelunasan, waktu jatuh tempo, tingkat bunga serta waktu diantara pembayaran bunga.

Zero-Coupon Bond

Obligasi yang tidak memberikan bunga secara periodik; tetapi diisi dengan diskon besar dari nilai nominal dan dibayar kembali pada waktu jatuh tempo.