Pedoman Kerja Dewan Komisaris ini dibuat dengan mengacu pada:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek;
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa keuangan;
  5. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 57/SEOJK.04/2017 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek; dan
  6. Anggaran Dasar Perseroan.

Pasal 1

Tujuan

  1. Untuk memberikan pedoman mengenai tugas dan tanggung jawab, serta wewenang anggota Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya, sesuai dengan peran dan fungsinya, agar pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien tercipta.
  2. Untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, termasuk nilai-nilai etika yang berlaku.

Pasal 2

Definisi

  1. "Perseroan" berarti PT NH Korindo Sekuritas Indonesia.
  2. "RUPS" berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
  3. "OJK" berarti Otoritas Jasa Keuangan.
  4. "IDX" berarti Bursa Efek Indonesia.

Pasal 3

Keanggotaan

  1. Anggota Dewan Komisaris diangkat, dan dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya habis berdasarkan RUPS.
  2. Dewan Komisaris terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota, yang mana salah satu diantara mereka akan diangkat sebagai Presiden Komisaris.

Pasal 4

Persyaratan

  1. Orang yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah orang yang:
    1. Cakap melakukan perbuatan hukum;
    2. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dalam 6 (enam) bulan terakhir, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
    3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan anggota Dewan Komisairs oleh OJK;
    4. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana khusus dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan anggota Dewan Komisaris oleh OJK;
    5. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan anggota Dewan Komisaris oleh OJK;
    6. Memiliki akhlak dan moral yang baik;
    7. Memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi Peraturan Perundang-undangan;
    8. Memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung pengembangan operasional Perseroan dan pasar modal Indonesia;
    9. Tidak pernah dinyatakan pailit;
    10. Tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;
    11. Tidak pernah menjadi anggota Dewan Komisaris atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
    12. Memiliki keahlian di bidang pasar modal yang memadai dan relevan dengan jabatannya; dan
    13. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun pada perusahaan yang bergerak di sektor pasar modal dan/atau jasa keuangan.
  2. Selain syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.1 di atas, calon anggota Dewan Komisaris juga harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Pasal 5

Masa Jabatan

Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 6

Waktu Kerja

Anggota Dewan Komisaris tidak terikat dalam waktu kerja tertentu, namun wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengurus kegiatan harian Perseroan.

Pasal 7

Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan

  1. Dewan Komisaris bertanggung jawab melakukan pengawasan atas kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi.
  2. Setiap anggota Dewan Komisaris wajib mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan menjalankan kewajibannya dengan itikad baik.
  3. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mecocokkan keadaan uang kas dan lain-lain, serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
  4. Dewan Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan memberikan pemberitahuan yang disertai alasan pemberhentian tersebut kepada anggota Direksi yang bersangkutan.

Pasal 8

Rapat Dewan Komisaris

  1. Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris setiap 3 (tiga) bulan.
  2. Rapat Dewan Komisaris dapat dilangsungkan secara sah apabila seluruh anggota Dewan Komisaris hadir.
  3. Keputusan rapat Dewan Komisaris harus diambil dengan cara musyawarah mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditentukan oleh Presiden Komisaris.

Pasal 9

Etika

Setiap anggota Dewan Komisaris wajib menjalankan tugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dengan prinsip kehati-hatian, serta mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, yang di antaranya terkait dengan pelaksanaan Good Corporate Governance dan Anggaran Dasar Perseroan.

Pasal 10

Hal-Hal Lainnya

Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Kerja ini akan merujuk kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan Anggaran Dasar Perseroan.

Pedoman ini dibuat dalam dua bahasa, Bahasa Inggris dan Indonesia. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian arti di antara versi bahasa Inggris dan versi Bahasa Indonesia tersebut, maka versi Bahasa Inggris yang terkait akan dianggap diubah agar sesuai dan konsisten dengan versi Bahasa Indonesia dari dokumen ini.

Pedoman Kerja Direksi ini dibuat dengan mengacu pada:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek;
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa keuangan;
  5. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 57/SEOJK.04/2017 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek; dan
  6. Anggaran Dasar Perseroan.

Pasal 1

Tujuan

  1. Untuk memberikan pedoman mengenai tugas dan tanggung jawab, serta wewenang anggota Direksi dalam melaksanakan tugasnya, sesuai dengan peran dan fungsinya, agar pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien tercipta.
  2. Untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, termasuk nilai-nilai etika yang berlaku.

Pasal 2

Definisi

  1. "Perseroan" berarti PT NH Korindo Sekuritas Indonesia.
  2. "RUPS" berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
  3. "OJK" berarti Otoritas Jasa Keuangan.
  4. "IDX" berarti Bursa Efek Indonesia.

Pasal 3

Keanggotaan

  1. Anggota Direksi diangkat, dan dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya habis berdasarkan RUPS.
  2. Direksi terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota, yaitu:
    1. Seorang Presiden Direktur; dan
    2. 2 (dua) orang Direktur.
Dalam hal terdapat lebih dari 3 (tiga) orang anggota Direksi, maka jumlah anggota Direksi harus ganjil.

Pasal 4

Persyaratan

  1. Orang yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang yang:
    1. a. Cakap melakukan perbuatan hukum;
    2. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dalam 6 (enam) bulan terakhir, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
    3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan anggota DireTidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana khusus dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan anggota Direksi oleh OJK;
    4. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan anggota Direksi oleh OJK;
    5. Memiliki akhlak dan moral yang baik;
    6. Memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi Peraturan Perundang-undangan;
    7. Memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung pengembangan operasional Perseroan dan pasar modal Indonesia;
    8. Tidak pernah dinyatakan pailit;
    9. Tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;
    10. Tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
    11. Memiliki pengetahuan di bidang pasar modal yang memadai dan relevan dengan jabatannya, serta paling rendah berpendidikan akademi setingkat diploma; dan
    12. Memiliki pengalaman dan keahlian di bidang pasar modal dan/atau bidang keuangan paling sedikit 2 (dua) tahun bekerja pada jabatan manajerial di perusahaan yang bergerak di sektor pasar modal dan/atau jasa keuangan.
  2. Selain syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.1 di atas, calon anggota Direksi juga harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Pasal 5

Masa Jabatan

Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 6

Waktu Kerja

Anggota Direksi tidak terikat dalam waktu kerja tertentu, namun wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengurus kegiatan harian Perseroan.

Pasal 7

Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan

  1. Direksi bertanggung jawab menjalankan dan mengurus Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
  2. Setiap anggota Direksi wajib mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan menjalankan kewajibannya dengan itikad baik.
  3. Dalam mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan, Direksi diwakili oleh Presiden Direktur bersama-sama dengan 1 (satu) Direktur yang dicalonkan oleh pemegang saham mayoritas.
  4. Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan, karena alasan apapun, tanpa perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang Direktur dan Direktur yang dicalonkan oleh pemegang saham mayoritas dan sebagaimana disetujui oleh mayoritas anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi untuk mewakili Perseroan.
  5. Direksi wajib mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris untuk hal-hal berikut ini:
    1. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank);
    2. Mendirikan suatu usaha baru;
    3. Melakukan perbuatan hukum untuk membeli, menjual, atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas harta tetap dan perusahaan-perusahaan dalam rangka kegiatan usaha Perseroan sehari-hari, serta menjadikan dan mengikat Perseroan sebagai penjamin, kecuali untuk tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.6.
  6. Direksi wajib mendapatkan persetujuan dari RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, dalam melakukan perbuatan hukum berikut:
    1. Menyewakan, mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang, baik seluruh atau lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku, baik dalam 1 (satu) transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain;
    2. Kapitalisasi, pencadangan ataupun pembagian keuntungan Perseroan, pengeluaran hak opsi atas saham-saham Perseroan (convertible loan stoke) atau surat-surat hutang lainnya;
    3. Reorganisasi, atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri;
    4. Bekerja sama dengan orang atau badan hukum lain dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwenang;
    5. Perubahan nama, kegiatan usaha atau peningkatan modal dasar dalam Perseroan; dan
    6. Untuk mengurangi modal ditempatkan atau modal disetor dalam Perseroan.
  7. Direksi wajib menyelenggarakan RUPS berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan Anggaran Dasar Perseroan.
  8. Pembagian tugas anggota Direksi ditentukan berdasarkan RUPS, namun apabila tidak ditentukan berdasarkan RUPS, maka akan ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi.

Pasal 8

Rapat Direksi

  1. Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi setiap 2 (dua) bulan.
  2. Rapat Direksi dapat dilangsungkan secara sah apabila mayoritas dari jumlah anggota Direksi hadir.
  3. Setiap anggota Direksi wajib menghadiri 75% (tujuh puluh lima persen) dari total rapat Direksi.
  4. Keputusan rapat Direksi harus diambil dengan cara musyawarah mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.

Pasal 9

Benturan Kepentingan

Apabila terdapat kepentingan Perseroan bertentangan dengan kepentingan pribadi salah seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan, dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan akan diwakili oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan Rapat Dewan Komisaris.

Pasal 10

Etika

Setiap anggota Direksi wajib menjalankan tugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dengan prinsip kehati-hatian, serta mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, yang di antaranya terkait dengan pelaksanaan Good Corporate Governance dan Anggaran Dasar Perseroan.

Pasal 11

Hal-Hal Lainnya

Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Kerja ini akan merujuk kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan Anggaran Dasar Perseroan. Pedoman ini dibuat dalam dua bahasa, Bahasa Inggris dan Indonesia. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian arti di antara versi bahasa Inggris dan versi Bahasa Indonesia tersebut, maka versi Bahasa Inggris yang terkait akan dianggap diubah agar sesuai dan konsisten dengan versi Bahasa Indonesia dari dokumen ini.

PT. NH Korindo Sekuritas Indonesia adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emis Efek dan Perantara Pedagang Efek. Dalam menjalankan operasional Perusahaan PT. NH Korindo Sekuritas Indonesia didukung oleh tenaga kerja yang berkompeten dan berkualitas di bidang Pasar Modal dan Industri keuangan.

VISI “Menjadi perusahaan Efek terbaik di Indonesia dan regional dan pengerak utama dalam bidang Pasar Modal khususnya di Indonesia”.

MISI “Menjadi Mitra yang kredibel dan terpercaya untuk masa depan keuangan anda dan berpegang prinsip pada tata kelola perusahaan yang baik”.

INTEGRITAS “Bertindak sesuai perkataan, janji yang ditepati dan teguh dengan prinsipnya serta menjunjung tinggi nilai-nilai luhur, sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan bagi pihak lain.

KOMITMEN “Melaksanakan pekerjaan dengan sepenuh hati untuk mencapai hasil terbaik”.

Kode Etik merupakan panduan agar kita bertindak secara etis dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kode Etik ini menjelaskan standar-standar yang perlu kita patuhi dalam menjalankan nilai-nilai Perusahaan, begitu juga dengan Undang-Undang, peraturan, dan kebijakan tertentu yang terkait.

Dengan mengetahui dan mematuhi Kode Etik, kita turut berperan dalam menjaga dan membangun kepercayaan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk rekan kerja, nasabah, mitra bisnis dan pemegang saham.

Kegagalan untuk mematuhi Kode Etik dan kebijakan Perusahaan dapat menimbulkan konsekuensi fatal bagi Perusahaan dan orang-orang yang terlibat. Selain berpotensi merusak reputasi Perusahaan, perilaku yang melanggar Kode Etik dapat juga melanggar hukum.

Pelanggaran Kode atau kebijakan Perusahaan dapat menyebabkan tindakan indisipliner, sampai dengan, dan termasuk, pemutusan hubungan kerja. Apabila perlu, Perusahaan juga dapat melimpahkan kasus ke pejabat berwenang, yang dapat menjadi tanggung jawab pribadi bagi individu yang terlibat.

INTEGRITAS BAGI KARYAWAN
  • Memilik rasa hormat dalam lingkungan kerja.
  • Bertanggung jawab atas pekerjaan dan berperilaku jujur dalam melaksanakan pekerjaan.
  • Mematuhi dan mentaati Peraturan Perusahaan serta Standar Operasional Perusahaan yang berlaku.
  • Menjaga dan membina hubungan kerja antar karyawan yang baik.
  • Tidak melanggar atau bertindak melawan hukum yang berakibat pada konsekuensi hukum seperti tindakan Korupsi dan obat-obat terlarang.
  • Tidak memiliki perilaku yang menyimpang dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur.
INTEGRITAS BAGI PERUSAHAAN
  • Melindungi Aset Perusahaan.
  • Menggunakan teknologi perusahaan secara tepat.
  • Pemisahan media sosial perusahaan dengan Pribadi.
  • Pengelolaan informasi perusahaan secara baik dan benar.
  • Menghindari adanya benturan kepenting (conflict of Interest) of the company.
  1. KEPATUHAN

    Dalam menjalankan kegiatan usaha PT. NHKSI didukung oleh fungsi kepatuhan. Dimana Fungsi kepatuhan ini bersifat Independen dari Fungsi lainnya yang memiliki tugas dan bertanggung jawab untuk antara lain:

    1. Mengidentifikasi kebijakan, prosedur operasi standar, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Perantara Pedagang Efek;
    2. Menyusun kebijakan dan prosedur tugas pokok dan fungsi unit kepatuhan;
    3. Memastikan kepatuhan Perantara Pedagang Efek terhadap kebijakan dan prosedur operasi standar;
    4. Memastikan kepatuhan Perantara Pedagang Efek terhadap ketentuan mengenai perizinan;
    5. Memastikan kepatuhan Perantara Pedagang Efek terhadap ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan pegawai;
    6. Memastikan kepatuhan Perantara Pedagang Efek terhadap ketentuan mengenai pengendalian internal;
    7. Memastikan kepatuhan Perantara Pedagang Efek terhadap ketentuan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme;
    8. Memastikan kepatuhan Perantara Pedagang Efek terhadap ketentuan mengenai perdagangan Efek;
    9. Melakukan penanganan dan pengadministrasian pengaduan nasabah dengan wajib memiliki mekanisme khusus untuk menangani dan menindaklanjuti pengaduan tertulis dari nasabah (internal dispute resolution);
    10. Melakukan pengawasan rencana kelangsungan usaha (business continuity plan);
    11. Menyampaikan laporan secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam setahun, dan laporan secara insidental kepada dewan komisaris dan/atau direksi; dan
    12. Menyediakan bantuan dan/atau melakukan pelatihan kepada pegawai pada unit kerja yang menjalankan fungsi-fungsi lain dalam rangka memenuhi kepatuhan fungsi dimaksud terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
    13. Melakukan rekonsiliasi efek dan atau dana sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
  2. INTERNAL AUDIT

    PT NHKSI juga memiliki Fungsi Internal Audit yang memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain:

    1. Melakukan pemeriksaan dan pengecekan atas kegiatan operasional fungsi-fungsi yang ada di Perusahaan.
    2. Menyusun rencana audit tahunan baik marjin atau audit operasional.
    3. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
    4. Memantau, menganalisa dan melaporkan hasil tindaklanjut perbaikan atas temuan audit.
    5. Melakukan koordinasi dengan Eksternal Auditor terkait pemeriksaan rutin atau insidentil.
    6. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Dalam menjalankan operasional perusahaan PT. NHKSI menerapkan kebijakan pengendalian resiko terhadap kegiatan usaha yang dilaksanakan. Kebijakan pengendalian resiko NHKSI yang dilakukan oleh fungsi Risk Management dapat mengidentifikasi resiko-resiko yang mungkin akan timbul antara lain:
  1. Resiko Kredit

    Dimana resiko yang muncul akibat adanya kegagalan nasabah dalam membayarkan kewajibannya sehinggga diperlukan pengawasan dari waktu kewaktu oleh fungsi Risk Management agar resiko ini dapat diatasi dengan baik.

  2. Resiko Penyelesaian

    Dimana resiko yang muncul akibat adanya kegagalan nasabah atau counter party dalam penyelesaian transaksi sehinggga diperlukan pengawasan lebih ketat oleh fungsi Risk Management antara lain seperti kepastian kecukupan dana dan atau saham serta jaminan.

  3. Resiko Pasar

    Risiko ini timbul dikarenakan antara lain pergerakan tingkat bunga, nilai tukar mata uang, atau harga efek yang berlaku di pasar dimana fungsi risk management harus mempertimbangkan pengelolan kurs di Perusahaan.

  4. Resiko Penjaminan Emisi

    Di dalam kegiatan penjaminan emisi dan distribusi, risiko issuer ini juga dapat timbul apabila Perusahaan tidak dapat menjual kepada investor/pembeli jumlah komitmen pembelian surat berharga dalam jangka waktu (holding period) yang telah ditentukan sebelumnya.

  5. Resiko Hukum

    Risiko ini timbul akibat dari penselisihan antara Perusahaan dengan nasabah dan /atau pihak ketiga sehingga menggangu jalannya operasional perusahaan. Risk Management harus melakukan pengeleloan risiko terkait dengan transaksi nasabah dengan berkoordinasi dengan fungsi terkait.

Kebijakan yang dilakukan Risk Management NHKSI antara lain meliputi:

  1. Menyusun dan memastikan pelaksanaan parameter batasan transaksi (trading limit) baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan Perusahaan;
  2. Melakukan verifikasi bahwa rekening Efek nasabah telah dibuka dan disetujui oleh unit kerja yang melakukan fungsi pemasaran;
  3. Melakukan verifikasi sebelum melaksanakan pesanan dan/atau instruksi nasabah untuk memastikan ketersediaan dana dan/atau Efek dalam rekening Efek nasabah dalam rangka penyelesaian transaksi Efek tersebut;
  4. Bagi nasabah yang tidak mempunyai rekening Efek di Perantara Pedagang Efek sebagaimana diatur dalam Undang-undang, melakukan verifikasi ketersediaan dana dan/atau Efek dilakukan dengan memastikan bahwa nasabah dimaksud telah membuat pernyataan tertulis dan
  5. Pelaksanaan verifikasi terhadap rekening Efek dan ketersedian dana dan/atau Efek, dapat dilakukan baik secara manual maupun elektronik melalui sistem manajemen risiko Perantara Pedagang Efek yang terintegrasi.

Dalam menjalankan tugasnya fungsi Risk Management NHKSI membuat perencanaan yang menjadi pedoman atau acuan dalam melaksanakan tugas antara lain:

  1. Strategi Risk Management

    Strategi ini dilakukan untuk memastikan potensi resiko telah dikelola dengan baik sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku dan peraturan perusahaan.

  2. Pemberian Limit Trading dan Prosedur

    Risk Management NHKSI memiliki tugas melakukan prosedur dan penetapan Limit Trading, antara lain meliputi:

    1. Pemberian Trading Limit Nasabah dengan persetujuan Direksi dan credit Committee Perusahaan.
    2. Mengawasi pelaksanaan trading limit nasabah.
    3. Melakukan tindakan (Mitigasi) atas resiko pemberian limit trading nasabah.
    4. Melakuan pemantauan rasio margin bagi nasabah marjin.
    5. Mengawasai dan membuat laporan margin call nasabah dan penyelesaian transaksi nasabah.
    6. Melakukan Force Sell atas saham Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Sumber Daya Manusia Risk Mangement

    Fungsi Risk Managemnt NHKSI berada dibawah Direksi dan memiliki 1 (satu) Head Risk Management yang dibantu oleh 2 (dua) orang staff. Dimana para karyawan yang bekerja pada Fungsi Risk Management diwajibkan memiliki Ijin yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Perantara Pedagang Efek: KEP-42/PM/1993 dari BAPEPAM

Penjamin Emisi Efek: KEP—01/BL/PEE/2010 dari BAPEPAM