28 September 2026
Penyesuaian Ketentuan Perdagangan Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan II-A, II-O, dan I-X, yang berlaku efektif mulai 28 September 2026. Perubahan tersebut mencakup harga minimum perdagangan, batas Auto Rejection, Unit DINFRA, serta kriteria Papan Pemantauan Khusus.


