Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik, penerbangan domestik yang dilarang di masa wabah virus corona COVID-19 hanya dari dan ke kawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah. Di luar wilayah itu, Permenhub tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah ini, tetap memperbolehkan penerbangan untuk tetap beroperasi. Permenhub ini diteken Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Pandjaitan pada Kamis (23/04).

Dalam Permenhub ini, Pasal 19 dijelaskan larangan sementara penggunaan transportasi udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB/ atau zona merah, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi. Sementara itu, Pasal 20 menjelaskan pengecualian dalam Pasal 19 kepada pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing; repatriasi flight; operasional penegakan hukum; operasional angkutan kargo; dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Adapun repatriasi flight, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (Kontan)