Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB Transisi sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020. Keputusan ini diharapkan akan berimbas positif bagi emiten properti, khususnya pengelola mall seiring dengan diizinkan kembali layanan makan di tempat (dine-in) dan bioskop. Hal ini akan membuat bisnis para tenant lebih lancar yang selanjutnya akan berdampak ke pembayaran sewa. Adapun selama masa PSBB, pengelola mall kerap harus memberikan keringanan pembayaran bagi para tenant untuk mengantisipasi penurunan omzet serta menjaga tingkat okupansi.

 

Referensi:

https://investasi.kontan.co.id/news/analis-psbb-transisi-bantu-pulihkan-pendapatan-emiten-properti-di-semester-ii-2020