Pengertian RUPS
RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham adalah rapat umum tahunan yang diadakan oleh perusahaan (Direksi & Dewan Direksi) yang berhak dihadiri oleh seluruh pemegang saham perusahaan.
Jenis-jenis RUPS
- RUPS Tahunan, yakni RUPS yang diadakan wajib setiap tahun oleh perusahaan maksimal 6 bulan setelah laporan akhir tahun (Bulan Juni).
- RUPS Luar Biasa, yakni RUPS yang diadakan kapan saja atau bisa jadi mendadak dengan tujuan menyelesaikan permasalahan yang sedang diselesaikan atau adanya pergantian direksi / dewan komisaris.
Apa saja yang akan didapatkan jika hadir dalam RUPS?
- Mengetahui perkembangan perusahaan. Apakah tahun ini mengalami peningkatan atau penurunan?
- Mengetahui laporan keuangan secara lebih jelas.
- Mengetahui strategi apa yang sudah dilakukan di tahun lalu dan rencana apa yang akan dilakukan setelahnya.
- Dapat menyampaikan pendapat mengenai laporan yang diperoleh.
- Dapat ikut andil dalam memutuskan keputusan secara langsung.
Syarat hadir dalam RUPS
- Mempunyai saham di perusahaan tersebut, minimal 1 lot.
- Membawa konfirmasi tertulis dari KSEI mengenai kegiatan acara.
- Membawa tanda pengenal berupa KTP.