Virus COVID-19 yang masih berkembang di Indonesia turut menghambat aktivitas usaha dan berdampak terhadap ekonomi Indonesia, terutama dari sisi permintaan dan produksi. Berdasarkan indikator KSSK pada kuartal 1Q20, stabilitas system keuangan Indonesia berada di dalam status waspada. Menanggulangi risiko yang mungkin terjadi, Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 guna memitigasi dampak COVID-19 bagi stabilitas sistem keuangan.

Selain itu, dampak negatif yang diberikan pandemi COVID-19 terhadap sektor keuangan adalah arus masif modal keluar mencapai Rp145,28 triliun sepanjang Januari-Maret 2020. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan Rp69 triliun pada 2008 dan Rp36 triliun pada 2013. (Katadata)

 

Referensi:

https://katadata.co.id/berita/2020/05/11/kssk-stabilitas-sistem-keuangan-dalam-status-waspada-akibat-covid-19, diakses pada Senin, 11 Mei 2020