BEI Sesuaikan Kriteria Evaluasi IHSG, Berlaku Efektif 2 November 2026

 

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian terhadap kriteria evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) untuk menghasilkan indeks yang lebih mewakili dinamika pasar.

 

Penyesuaian ini mengacu pada Pengumuman BEI No. Peng-00148/BEI.POP/05-2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Penerapan Free Float dalam Penghitungan Indeks, serta Surat Keputusan Bersama Direksi BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor Kep-00047/BEI/03-2026 dan KEP-0024/DIR/KSEI/0426 tentang Penetapan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi pada Perusahaan Tercatat.

 

Adapun perubahan kriteria evaluasi IHSG meliputi kriteria seleksi saham, periode evaluasi, hari efektif, serta evaluasi insidental. Sementara itu, metode penghitungan indeks tetap menggunakan Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted dengan batas (cap) sebesar 9%.

 

Berikut perbandingan kriteria evaluasi IHSG sebelum dan sesudah penyesuaian:

Penyesuaian kriteria evaluasi IHSG tersebut akan berlaku efektif pada 2 November 2026.

 

Investor diimbau untuk memperhatikan perubahan kriteria ini sebagai bagian dari informasi terkait mekanisme evaluasi IHSG.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Customer Service NH Korindo Sekuritas Indonesia.