Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 (Permenhub 25/2020) Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H yang melarang perjalanan ke luar kota dan mulai berlaku aktif dari 24 April hingga 31 Mei 2020. Peraturan tersebut merupakan upaya menekan penebaran virus corona di Indonesia.

Permenhub 25/2020 disertai larangan penerbangan dari 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 mengurangi jumlah penumpang dan volume lalu lintas menekan pendapatan industri transportasi dan jalan tol. Terlebih, karantina ekonomi memperlesu daya beli konsumen dan memangkas bujet perjalanan. Untuk memperingan dampak merugikan pandemi, sejumlah emiten menerapkan strategi guna menjaga performa keuangan dan operasional stabil. (Tempo)