Kepada seluruh Nasabah PT. NH Korindo Sekuritas Indonesia

Dengan mempertimbangkan bahwa kondisi pandemi COVID-19 yang semakin membaik, serta telah dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah sehingga tidak menghalangi mobilitas masyarakat, bersama ini kami sampaikan bahwa POJK Kebijakan COVID-19 tidak akan diperpanjang dan kebijakan relaksasi di bidang Pasar Modal yang merujuk kepada POJK Kebijakan COVID-19 sebagaimana diatur dalam SEOJK dan dinyatakan dalam surat OJK juga berakhir pada 31 Maret 2023 dan tidak akan diperpanjang.

 

I. Pasar Reguler

II. Pasar Tunai

III. Pasar Negosiasi

 

Berikut lampiran resmi dari bursa efek yang dapat dilihat disini

Terima kasih atas waktu dan perhatiannya.

 

Hormat kami,

NH Korindo Sekuritas Indonesia