Dengan hormat,

Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dimana dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a mengatur tentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang semula 10% (sepuluh persen) menjadi 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka sejak tanggal 1 April 2022 PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku Perusahaan Efek akan memberlakukan ketentuan tersebut diatas. Perubahan nilai PPN dalam komisi Transaksi menjadi sebagai berikut:

  1. PPN sebelum 1 April 2022 sebesar 10% (sepuluh persen).
  2. PPN setelah 1 April 2022 sebesar 11% (sebelas persen).

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, harap dimengerti dan maklum adanya. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami

NH Korindo Sekuritas Indonesia

 

 

Amir S Samirin

Direktur