Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomitmen untuk mengucurkan Rp150 triliun sebagai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang melindungi sektor komersial dari dampak merusak COVID-19.

Komitmen pemerintah tersebut tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penangan Pandemi Covid-19 dan difokuskan bagi sektor komersial, UMKM terutama, yang sangat rentan terhadap dampak karantina COVID-19. (Kontan)

 

Referensi:

https://nasional.kontan.co.id/news/pulihkan-ekonomi-nasional-pemerintah-segera-kucurkan-anggaran-rp-150-triliun