NH Korindo Sekuritas Indonesia
Menu
  • Layanan Kami
    • Berita & Riset
      • Berita
      • Riset Equity
      • Riset Fixed Income
      • Riset Perusahaan
      • Outlook
      • Notasi Khusus
    • Equity
    • Fixed Income
    • Investment Banking
      • IPO
      • E-IPO
    • Download Center
      • Unduh NAIK
      • Dokumen
    • Wealth Management
      • Reksa Dana
    • Akademi
      • Kamus Saham
      • Edukasi Saham
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Manajemen
    • Cabang Kami
    • Tata Kelola
    • Tanya Jawab
  • Hubungi Kami
  • Daftar Sekarang
  • ID
  • EN

IPO

  • About
  • Latest Posts
Olivia Dian
Latest posts by Olivia Dian (see all)
  • Sektor – Sektor Saham - November 14, 2022
  • Membaca Pergerakan Harga Saham - November 14, 2022
  • Trend Saham (Bullish, Bearish, Sideways) - November 14, 2022

Pengertian IPO


Proses pertama kalinya suatu perusahaan melepas kepemilikannya ke publik sehingga sahamnya dapat dimiliki masyarakat luas.

 

Alasan mengapa perusahaan IPO :


  1. Membuka akses sumber pendanaan jangka panjang.
  2. Meningkatkan value perusahaan.
  3. Meningkatkan image perusahaan
  4. Meningkatkan loyalitas karyawan.
  5. dll

 

Bedanya dengan E-IPO ?


E-IPO merupakan sarana elektronik dan digital untuk mendukung proses penawaran umum saham perdana (IPO) suatu perusahaan kepada publik.

 

Tahapan Perusahaan Melakukan IPO :


  • Masa Persiapan

Di masa ini perusahaan melakukan perencanaan dana, mengadakan RUPS, dan mencari emisi, lembaga, dan profesi penunjang keamanan go public. Disini perusahaan juga memilih underwriter untuk menentukan evaluasi nilai IPO agar layak di perjual belikan.

  • Masa Penawaran
  1. Perusahaan melakukan publikasi prospektus.
  2. Perusahaan melakukan penawaran perdana & menjatah efek.
  3. Melakukan refund pengembalian uang oleh investor jika dalam penjatahan tersebut, investor tidak mendapatkan porsi / jatah.
  • Masa Pencatatan
  1. Perusahaan mengajukan permohonan pencatatan ke bursa efek sesuai dengan ketentuan.
  2. Bursa melakukan evaluasi dan mengeluarkan surat persetujuan pencatatan jika dianggap memenuhi persyaratan.
  3. Efek mulai tercatat dan bisa diperdagangkan setelah melakukan pembayaran biaya pencatatan & bursa telah mengumumkan pencatatan efek di papan elektronik.

 

Share This Article

Related Article


Sektor – Sektor Saham

14 Nov 2022

Sektor-Sektor Saham Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan IDX Industrial Classification atau IDX-IC untuk mengklasifikasikan Perusahaan Tercatat. Daftar ...

Membaca Pergerakan Harga Saham

14 Nov 2022

Dalam berinvestasi, ada dua jenis analisis, yaitu fundamental dan teknikal. Melakukan analisis melalui grafik harga saham termasuk ...

Trend Saham (Bullish, Bearish, Sideways)

14 Nov 2022

Bullish Bullish adalah suatu kondisi dimana pasar saham sedang mengalami tren naik atau menguat. Kenaikan pasar saham ...

 

Artikel Lainnya

Analysis Report

24 Mar 2023

Company Report | Tingginya Biaya Bahan Baku Seb...

JPFA membukukan penjualan 4Q22 sebesar Rp12,2 triliun (-1,1% QoQ; +0,9% YoY). Laba koto...

READ MORE

Berita

24 Mar 2023

Perubahan Jam Perdagangan di Bursa Efek

Perubahan Jam Perdagangan di Bursa Efek

READ MORE

FI Business Trend

24 Mar 2023

Regional Markets Bergerak Cukup Volatile

Saham-saham AS bergerak naik di hari Senin (20/03/23) dengan Dow Jones memimpin penguat...

READ MORE

Contact Us

  • Treasury Tower 51th Floor, District 8, SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman No.Kav 52-53, RT.5/RW.3, Senayan, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190
  • cso@nhsec.co.id
  • +62 21 5088 9100 (Representative Number)
    +62 21 5088 9102 (CS Number)
  • +628 118 198 111 (Official Whatsapp 1)
    +6281 67 0000 5 (Official Whatsapp 2)

Link

  • Profil
  • Riset
  • Manajemen
  • Unduh NAIK
Find us
facebook twitter instagram youtube

PT NH Korindo Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Copyright 2021 NH Korindo Sekuritas. All rights reserved.