Dengan hormat,

Sehubungan dengan Surat Ketetapan No. S-71/PBM/PJ/2022 Direktorat Jenderal Pajak RI tanggal 22 Februari 2022 mengenai Penetapan PT NH Korindo Sekuritas Indonesia sebagai Pemungut Bea Materai dan mulai berlaku tanggal 1 Maret 2022.

Maka sejak tanggal 1 Maret 2022 PT NH Korindo Sekuritas Indonesia akan memungut pembayaran Bea Materai sebesar Rp 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) yang berlaku atas dokumen Trade Confirmation yang diterima oleh Nasabah melalui e-mail untuk Transaksi efek di atas Rp 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah) (nilai total Transaksi per hari termasuk jual dan/beli, tidak termasuk brokerage fee dan levy).

Adapun pemungutan Bea Materai atas dokumen Trade Confirmation tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Nasabah sebagai wajib pajak Bea Materai sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada perubahan terkait pengumuman ini, akan kami informasikan kemudian.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, harap dimengerti dan maklum adanya. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami

NH Korindo Sekuritas Indonesia

 

 

Amir S Samirin

Direktur