IPO Structure
Jumlah Saham | Presentase IPO | Nilai Nominal | Harga Penawaran |
450.000.000 Lembar | 20,76% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penawaran Umum | Rp20 / Lembar | Rp198 – Rp206 / Lembar |
Nilai IPO | Metode IPO | Penjamin Emisi | Jenis Penjamin |
Sebanyak-banyaknya Rp92.700.000.000 | Electronic (e-IPO) | PT NH Korindo Sekuritas Indonesia | Kesanggupan Penuh (Full Commitment) |
IPO Schedule
Masa Penawaran Awal | : 20- 22 September 2023 |
Perkiraan Tanggal Efektif | : 29 September 2023 |
Perkiraan Masa Penawaran Umum Perdana Saham | : 3 – 5 Oktober 2023 |
Perkiraan Tanggal Penjatahan | : 5 Oktober 2023 |
Perkiraan Tanggal Distribusi Saham Secara Elektronik | : 6 Oktober 2023 |
Perkiraan Tanggal Pencatatan di Bursa Efek | : 9 Oktober 2023 |
Company Profile
PT Pulau Subur berdiri sejak tahun 1980 yang memiliki lahan perkebunan Kelapa Sawit pada 2 lokasi yaitu : Desa Gelebak Dalam, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin dan Desa Sukadarma, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Palembang, Sumatera Selatan. Pada tahun 1981 perseroan memulai usahanya di bidang perkebunan karet dan jagung serta peternakan dan perikanan. Sering semakin meningkatnya tren permintaan terhadap CPO, pada tahun 2003 Perseroan memulai penanaman bibit kelapa sawit di lahan seluas 12,5 Ha kemudian Perseroan memutuskan untuk fokus pada pengembangan kelapa sawit hingga saat ini dengan total luas izin lokasi sebesar 1.180,39 Ha, total luas lahan 1.205,52 Ha terdiri dari lahan berstatus HGU 882,58 Ha dan APH 322,94 Ha. Jumlah produksi Ha/tahun 2022 sebesar 30.059 ton Tandan Buah Segar (TBS). Dapat dijabarkan luas lahan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) Perseroan adalah sebesar 94,89 Ha atau sebesar (8,70%) dan luas lahan Tanaman Menghasilkan (TM) 995,75 Ha (94,89%).
PT Pulau Subur Tbk menjalankan usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia serta berkedudukan di Palembang, didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Pulau Subur No. 1 tanggal 1 Oktober 1980 yang dibuat di hadapan Notaris Justin AR., S.H., Notaris di Palembang , yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. YA.5/13/21 tanggal 7 Juni 1982 serta telah didaftarkan dalam buku daftar Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang di bawah No. 46/1982 tanggal 7 Juli 1982 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 3728, Tambahan Berita Negara No. 50 tanggal 22 Juni 1999 (“Akta Pendirian Perseroan”).