Tiga Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal Indonesia memberikan sejumlah stimulus bagi para pelaku bursa. Berbagai kebijakan ini telah dimulai sejak 18 Juni 2020 dan berlaku hingga 17 Desember 2020. Adapun stimulus yang diberikan berupa berbagai potongan biaya hingga dukungan fasilitas infrastruktur. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban keuangan para pemangku kepentingan pasar modal di Indonesia.

Bursa Efek Indonesia misalnya, memberikan pengurangan biaya pencatatan saham awal dan tambahan sebesar 50%. Selanjutnya, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia  (KPEI) juga turut memberlakukan potongan dana Jaminan transaksi ekuitas dari sebelumnya 0,01% menjadi 0,005%. Adapun PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memberikan relaksasi berbagai biaya pendaftaran dan penyimpanan efek.

 

Referensi:

https://investor.id/market-and-corporate/sro-dan-ojk-beri-keringanan-biaya-untuk-para-stakeholder-di-pasar-modal