Pelaku usaha retail yang masih kuat bertahan selama karantina ekonomi untuk menghentikan penyebaran COVID-19 mengajukan insentif pajak sehingga bisnis mereka tetap berlanjut hingga penghapusan karantina. Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyatakan insentif pajak akan memperingan beban yang harus ditanggung oleh pelaku usaha retail.

Kendati pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pasar swalayan kecil dan besar, dan pedagang grosir tetap beroperasi meskipun mereka harus menghadapi lonjakan biaya operasional, biaya kurir, biaya fasilitas ojek daring bagi karyawan, dan biaya pembelian disinfektan.  (katadata)

 

Referensi :

https://katadata.co.id/berita/2020/04/15/kuat-bertahan-3-bulan-pengusaha-ritel-minta-insentif-pajak-corona