BEI Sesuaikan Batas ARB Saham Menjadi 7% hingga Akhir 2026
.
.
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan penyesuaian sementara batas Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham dengan harga diatas Rp10, dari sebelumnya 15% menjadi 7%. Kebijakan ini berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026 melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
.
.
Selama periode penyesuaian, batas Auto Rejection Atas (ARA) tetap tidak berubah. Sementara itu, batas ARB saham dengan harga Rp1 – Rp10 tetap sebesar Rp1.
.
.
Berikut ketentuan batas auto rejection yang berlaku selama periode penyesuaian:

Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali oleh BEI dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar. Investor diimbau untuk memperhatikan perubahan batas ARB ini dalam mengambil keputusan investasi dan melakukan transaksi saham. Untuk informasi lebih lanjut, investor dapat menghubungi Customer Service NH Korindo Sekuritas Indonesia.

