Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan II-A, II-O, dan I-X, yang berlaku efektif mulai 28 September 2026.

 

Perubahan tersebut mencakup harga minimum perdagangan, batas Auto Rejection, Unit DINFRA, serta kriteria Papan Pemantauan Khusus.

 

 

1. Minimum Price – Peraturan II-A

Batas minimum harga efek yang dapat dimasukkan ke JATS untuk diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai menjadi Rp1,00.

Sebelum Mulai  28 Sep 2026
Saham & Efek terkait Rp50 Rp1
HMETD / Rights Rp1 Rp1
Waran / Warrants Rp1 Rp1

 

 

2. Auto Rejection – Peraturan II-A 

Periode 28 September – 31 Desember 2026: 

Rentang Harga / Price Range AR Atas / Upper AR AR Bawah / Lower AR
Rp1 – Rp10 Rp1 Rp1
>Rp10 – Rp200 35% 15%
>Rp200 – Rp5.000 25% 15%
>Rp5.000 20% 15%

 

 

Mulai  1 January 2027:

Rentang Harga / Price Range AR Atas / Upper AR AR Bawah / Lower AR
Rp1 – Rp10 Rp1 Rp1
>Rp10 – Rp200 35% 35%
>Rp200 – Rp5.000 25% 25%
>Rp5.000 20% 20%

Mulai 1 Januari 2027, batas Auto Rejection Bawah akan disesuaikan menjadi sama dengan batas Auto Rejection Atas untuk masing-masing rentang harga.

 

 

 

3. Regulation II-O – Unit Penyertaan DINFRA

Mulai 28 September 2026, JATS akan melakukan Auto Rejection apabila harga yang dimasukkan lebih rendah dari batas minimum harga sebagaimana diatur dalam Peraturan II-A, lebih dari Rp1,00 di atas atau di bawah Acuan Harga untuk rentang Rp1,00–Rp10,00, atau lebih dari 10% di atas atau di bawah Acuan Harga untuk harga di atas Rp10,00.

 

 

 

4.Regulation I-X – Special Monitoring Board

Beberapa kriteria Papan Pemantauan Khusus mengalami perubahan, termasuk penghapusan kriteria tertentu terkait harga saham, likuiditas, dan penghentian sementara perdagangan karena aktivitas perdagangan. Beberapa kriteria lainnya tetap berlaku.

 

 

Demikian informasi ini kami sampaikan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Customer Care & Service PT NH Korindo Sekuritas Indonesia melalui:

 

 

Customer Care & Service
PT NH Korindo Sekuritas Indonesia
Email: cso@nhsec.co.id
Phone: +62 21 5088 9100