PERNYATAAN RESMI

 

 

Dengan hormat,

 

Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media massa terkait dengan pengenaan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT NH Korindo Sekuritas Indonesia dalam kapasitas Perseroan sebagai pihak yang menangani kegiatan penjaminan emisi efek pada proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk “POSA”, bersama ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

 

  1. Melalui surat ini kami ingin menegaskan bahwa izin Perseroan sebagai perantara pedagang efek tetap berlaku secara penuh, dan kegiatan operasional Perseroan, termasuk layanan transaksi efek bagi nasabah, tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pasar modal Indonesia. Seluruh aset, dana, dan portofolio investasi nasabah tetap aman dan tersimpan dalam sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Sesuai dengan mekanisme penyimpanan dan penyelesaian transaksi yang berlaku di industri pasar modal.
  2. Bahwa informasi yang beredar di media berkaitan dengan proses pengawasan dan penegakan ketentuan di bidang pasar modal oleh OJK sebagai regulator industri jasa keuangan di Indonesia, yang terkait dengan kegiatan pada periode sebelumnya. Sejak saat itu, Perseroan telah melakukan berbagai langkah perbaikan dan penguatan, khususnya dalam aspek kepatuhan, pengawasan internal, serta tata kelola perusahaan.
  3. PT NH Korindo Sekuritas Indonesia senantiasa menghormati kewenangan OJK serta berkomitmen untuk bekerja sama secara kooperatif dalam setiap proses yang dilakukan oleh regulator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan juga terus melakukan peningkatan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur internal sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.
  4. Perseroan senantiasa melakukan evaluasi dan penguatan terhadap aspek kepatuhan dan tata kelola perusahaan sebagai bagian dari komitmen kami dalam menjaga standar profesionalisme serta kepercayaan para nasabah.

 

Kami menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Bapak/Ibu kepada PT NH Korindo Sekuritas Indonesia. Apabila Bapak/Ibu memerlukan informasi lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi layanan Customer Service kami melalui:

 

Email: cso@nhsec.co.id

Telepon: +62 21 5088 9100

 

atau mengunjungi kantor kami di :

District 8 SCBD, Treasury Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52–53 No. Lot 28, Lantai 51, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190.

 

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kepercayaan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih

 

Jakarta, 14 Maret 2026

Hormat kami,

 

 

PT NH Korindo Sekuritas Indonesia