Pengertian Fraksi Harga Saham
Fraksi harga saham merupakan pedoman tawar menawar atau batasan rentang harga saham. Fraksi saham dibagi menjadi 5 golongan.
Golongan | Harga | Fraksi |
1 | < Rp200 | Rp1 |
2 | Rp200 - Rp500 | Rp2 |
3 | Rp500 - Rp2000 | Rp3 |
4 | Rp2000 - Rp5000 | Rp4 |
5 | > Rp5000 | Rp5 |
Case : Saham ABCD memiliki harga Rp300 / lembar. Menurut fraksi harga yang telah ditentukan, saham tersebut masuk ke golongan ke-2. Maka setiap kenaikan atau penurunan akan berkelipatan Rp2. Jika saham mengalami kenaikan maka bisa ke nominal Rp302, Rp304, Rp306, dst. Begitu juga untuk penurunan bisa ke nominal Rp298, Rp296, Rp294, dst. Maka perdagangan bisa dilakukan sesuai dengan nominal-nominal yang telah ditentukan fraksi harga saham.