Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang bertugas sebagai pengatur, pengawas, pemeriksa, dan penyidik dalam industri sektor jasa keuangan.
Tugas OJK
OJK memiliki tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pada jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan IKNB (Industri Keuangan Non Bank).
- Sektor Perbankan
Menyusun sistem pengawasan bank, dan melakukan penegakan hukum pada bank. Selain itu OJK juga melakukan pembinaan, pemeriksaan, dan pengawasan pada sektor bank.
- Sektor IKNB
Melaksanakan seluruh kebijakan IKNB pada peraturan yang berlaku. OJK juga melakukan evaluasi, perumusan norma, dan prosedur yang berlaku pada sektor IKNB.
- Sektor Pasar Modal
OJK bertugas untuk melaksanakan seluruh manajemen dalam krisis pasar modal. OJK juga harus merumuskan prinsip pengelolaan, transaksi, analisa, pengawasan, serta pengembangan pasar modal.
Indonesia Stock Exchange (IDX)
Bursa Efek Indonesia (BEI) atau sebutan lainnya IDX, adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem untuk mempertemukan penawaran jual beli efek kepada pihak pihak lain. Untuk memperdagangkan efek diantara mereka.
Macam-macam instrumen bursa efek :
- Saham
- Obligasi
- Obligasi Konversi
- Right
- Waran
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
KSEI merupakan lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek. Hal ini sesuai dengan amanat UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Investor juga dapat mengakses dan memantau posisi maupun mutasi efek yang dimiliki dengan AKSes KSEI.
Manfaat KSEI :
- Investor dapat memeriksa efek dalam sub rekening KSEI secara real time
- KSEI dapat mengkonsolidasi laporan dari seluruh portofolio yang dimiliki, bahkan dari broker yang berbeda.
- Memberikan rasa aman dan kepercayaan pada investor, karena transparansi informasi di pasar modal yang dapat dengan mudah diakses.
Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
KPEI didirikan sebagai lembaga kliring dan penjaminan bagi pasar modal Indonesia. KPEI bertugas untuk menyelenggarakan kegiatan kliring dan menjamin penyelesaian transaksi bursa dan di luar bursa.
Bank Rekening Dana Nasabah (RDN)
RDN adalah rekening yang wajib dimiliki oleh nasabah maupun korporasi untuk keperluan transaksi efek yang dilakuan. RDN hanya bisa diadministrasikan oleh bank khusus yang sudah ditunjuk.
RDN diciptakan untuk melakukan transaksi saham. Misal, seorang investor ingin membeli saham XYZA lewat sekuritas NH Korindo. Sang investor harus membayar saham yang ingin dibeli tersebut melalui RDN.
Bank Administrator RDN
Tidak semua bank diberikan mandat untuk menjadi administrator RDN. Ada 18 bank yang berhak membuka RDN, diantaranya :
- PT. Bank Mega Tbk
- PT Bank Nationalnobu Tbk
- PT Bank Pan Indonesia Tbk
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank BCA Syariah
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Sinarmas Tbk
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk
- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
- PT Bank Jago Tbk
- PT Bank Mayapada Internasional Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Maybank Bank Indonesia Tbk