Nasabah yang terhormat,

Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu kepada PT NH Korindo Sekuritas Indonesia sebagai Mitra Investasi di Pasar Modal Indonesia.

Sehubungan dengan diperlukan upaya kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, maka dengan ini kami mengingatkan dan menghimbau Bapak/Ibu dapat segera melakukan pemadanan data NPWP.

Bagi Bapak/Ibu yang sudah melakukan pemadanan data NPWP melalui website Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan telah melakukan pengkinian data ke Perusahaan, Kami mengucapkan banyak terima kasih.

Bagi Bapak/Ibu yang belum melakukan pemadanan data NPWP, guna kelancaran bertransaksi, berikut langkah-langkah yang dapat Bapak/Ibu lakukan:

1. Melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) atau penyesuaian NPWP 15 digit menjadi 16 digit untuk Wajib Pajak bukan penduduk dan badan, melalui website Direktorat Jendral Pajak (DJP) dengan mengakses link berikut: https://djponline.pajak.go.id/

2. Memastikan proses pemadanan berhasil dengan adanya keterangan: “Data Valid”

3. Harap menginformasikan kepada kami bahwa bapak/ibu telah menyelesaikan proses pemadanan dengan mengirimkan informasi “Pemadanan telah saya lakukan” melalui email ke cso@nhsec.co.id

Apabila Bapak/Ibu membutuhkan informasi selengkapnya mengenai hal ini, silakan kunjungi link berikut https://www.pajak.go.id/id/artikel/akses-layanan-djp-menggunakan-nik.

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.