Jenis Pasar Modal
Jenis pasar modal dapat dibagi berdasar waktu transaksinya, diantaranya :
a. Pasar Perdana (Primary Market)
Pasar perdana adalah pasar dimana efek atau surat berharga pertama kali diperdagangkan ke publik. Periode pasar perdana terjadi ketika :
- Saham atau efek pertama kali ditawarkan ke pemodal (investor) oleh penjamin emisi (underwriter).
- Melalui perantara perdagangan efek (broker-dealer) sebagai agen penjual saham.
Proses ini biasa disebut dengan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Pada pasar perdana, perusahaan sudah menentukan harga dan jumlah saham sebelum ditawarkan.
b. Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana, tempat dimana efek yang dicatatkan diperjualbelikan di bursa efek Indonesia. Investor dapat menjual maupun membeli efek-efek yang tercatat di bursa. Setelah tercatat di bursa saham, saham perusahaan tersebut bisa ditransaksikan oleh publik. Pada pasar sekunder juga harga saham mengalami fluktuasi berupa kenaikan ataupun penurunan, diakibatkan oleh supply dan demand dari saham tersebut.
Segmentasi Pasar
a. Pasar Reguler
Pasar reguler adalah pasar yang digunakan untuk transaksi saham sehari hari, yang mekanisme tawar menawarnya dilakukan selama periode perdagangan berlangsung.
b. Pasar Tunai
Pasar tunai tidak jauh berbeda dengan pasar reguler. Yang membedakan hanya pada sistem pembayarannya saja. Penyelesaian transaksi di pasar tunai terjadi di T+0 (hari itu juga) dan hanya di sesi 1.
c. Pasar Negosiasi
Perdagangan efek di pasar negosiasi berbeda dengan pasar reguler maupun tunai. Tawar menawar dilakukan secara individual (negosiasi langsung), dan satuan perdagangan menggunakan satuan lembar. Negosiasi dapat dilakukan antara:
- Anggota Bursa
- Nasabah melalui satu Anggota Bursa
- Nasabah dengan Anggota Bursa
Anggota bursa dapat menyampaikan penawaran jual atau beli melalui papan tampilan informasi dan bisa diubah sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS NEXT-G.
Waktu Penyelesaian Transaksi
Segmen Pasar | Waktu Penyelesaian Transaksi |
Pasar Reguler | Hari bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+2) |
Pasar Tunai | Hari bursa yang sama terjadinya transaksi bursa (T+0) |
Pasar Negosiasi | Berdasarkan kesepakatan antara anggota Bursa Jual dengan Bursa Beli |
Jam Perdagangan
a. Pasar Reguler
Hari | Sesi I | Sesi II |
Senin - Kamis | Pk 09:00:00 - 12:00:00 | Pk 13:30:00 - 15:49:59 |
Jumat | Pk 09:00:00 - 11:30:00 | Pk 14:00:00 - 15:49:59 |
b. Pasar Tunai
Hari | Sesi I |
Senin - Kamis | Pk 09:00:00 - 12:00:00 |
Jumat | Pk 09:00:00 - 11:30:00 |
c. Negosiasi
Hari | Sesi I | Sesi II |
Senin - Kamis | Pk 09:00:00 - 12:00:00 | Pk 13:30:00 - 16:30:00 |
Jumat | Pk 09:00:00 - 11.30:00 | Pk 14:00:00 - 16:30:00 |