Ilustrasi Saham
Sebagai seorang investor, perlu diketahui bahwa saat membeli saham suatu perusahaan, kita juga menjadi pemilik dari sebagian perusahaan tersebut.
Misal, perusahaan A melepas 100.000 saham ke publik, dan kita membeli sebanyak 1.000. Maka kita sudah memiliki 1% dari perusahaan tersebut. Saat banyak orang yang menjual suatu saham, semakin rendah harganya. Kebalikannya, jika saham tersebut banyak dibeli, maka akan semakin tinggi harganya.
— Cara Membeli Saham
- Tentukan Perusahaan Sekuritas
Lakukan pembukaan akun pada perusahaan sekuritas pilihan, tempat untuk bertransaksi saham. Perusahaan sekuritas akan membantu untuk pembukaan rekening pada Bursa Efek Indonesia (BEI). Pastikan kamu mendaftar pada sekuritas yang legal, yang sudah diawasi oleh OJK.
- Buka Rekening Dana Nasabah
Rekening dana nasabah merupakan rekening yang dimiliki investor untuk bertransaksi jual beli di pasar modal. Umumnya, setiap sekuritas sudah memiliki bank rekanan untuk pembuatan RDN. Jangan lupa untuk siapkan data pendukung, seperti KTP, NPWP, atau KITAS untuk warga asing.
- Pilih Saham Yang Akan Dibeli
Gunakan aplikasi dari sekuritas untuk melakukan transaksi di pasar modal. Kamu dapat membeli saham pilihanmu, tentunya dengan membaca terlebih dahulu laporan keuangan dan kinerja perusahaannya.
- Pantau Pergerakan Pasar
Setelah membeli saham, pantau pergerakan pasarnya. Dianjurkan untuk tetap update dengan berita dan isu terkini seputar emiten dan industri saham pilihan. Dengan begitu kamu juga dapat mempelajari sinyal jual dan beli jika sudah lebih mengerti. Sinyal jual dan beli ini juga bisa kamu dapatkan di aplikas NAIK dari NH Korindo, yang akan memudahkan kamu dalam bertransaksi di bursa saham.
— Biaya Transaksi Saham
Pada saat membeli saham, akan ada beberapa biaya yang akan dibebankan kepada investor.
- Komisi Broker (Broker Fee)
Merupakan biaya yang dibebankan sekuritas kepada investor untuk proses order jual beli saham ke sistem perdagangan elektronik BEI.
- Biaya Transaksi (Levy)
Biaya yang dikenakan kepada investor setiap melakukan transaksi jual beli saham atas penggunaan jasa dan fasilitas transaksi bursa.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pungutan yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang ataupun jasa.
- Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak yang dikenakan atas penghasilan seseorang, perusahaan, ataupun badan hukum lainnya. PPh hanya dikenakan pada saat penjualan saham.
— Rincian Biaya Transaksi di Bursa Efek Indonesia
Pasar Reguler | Pasar Tunai | Pasar Negosiasi | |
Biaya Transaksi BEI | 0,018% | 0,018% | 0,018% |
Biaya Kliring KPEI | 0,009% | 0,009% | 0,009% |
Biaya Penyelesaian KSEI | 0,003% | 0,003% | 0,003% |
Dana Jaminan KPEI | 0,010% | 0,010% | - |
PPN 11% | 0,0033% | 0,0033% | 0,0033% |
PPh Final 0,1% (Hanya Transaksi Jual) | 0,100% | 0,100% | 0,100% |
Komisi Anggota Bursa | 0,XX% | 0,XX% | 0,XX% |
Total Jual | 0,1433% + 0,XX% | 0,1433% + 0,XX% | 0,1333% + 0,XX% |
Total Beli | 0,0433% + 0,XX% | 0,0433% + 0,XX% | 0,0333% + 0,XX% |
— Ilustrasi Transaksi Saham
Saat membeli saham, tentunya akan diberlakukan fee atau biaya bertransaksi. Besaran biaya beraga, tergantung pada kebijakan masing masing perusahaan sekuritas. Sebagai contoh, PT NH Korindo Sekuritas menerapkan fee sebesar:
- Fee beli saham sebesar 0,15%
- Fee jual saham sebesar 0,25%
Sebagai contoh ilustrasi: