-GOVERNMENT BONDS-
Lelang SUN Perdana 3Q20 Oversubscribed 3x. DJPPR mencatatkan permintaan lelang SUN yang masuk senilai IDR 61,16 triliun, dan berhasil dimenangkan sebesar IDR 22 triliun. Investor masih cukup optimis, terlihat dari permintaan masuk melampaui target indikatif, atau catatkan kelebihan permintaan (oversubscribed) sebanyak 3x. Adapun, pemerintah memenangkan semua seri fixed rate, yaitu FR0081, FR0082, FR0080, FR0083, dan FR0076 dalam lelang SUN perdana 3Q20 ini. Seri acuan yang paling diminati investor adalah seri FR0081 yang mencapai IDR 25,1 triliun. Kemudian diikuti FR0082 senilai IDR 15,5 triliun. Sebagai catatan, lelang SUN ini dipengaruhi oleh tensi perang dagang antara AS dan China yang semakin memburuk dan juga resesi yang terjadi di Singapura. Investor juga masih menantikan rilis data neraca dagang periode Juni. Optimisme pelaku pasar pada neraca dagang periode Juni akan lebih baik dari bulan sebelumnya. Proyeksi surplus neraca dagang ini di dorong oleh penurunan impor yang melebihi penurunan ekspor, akibat masih rendahnya aktivitas manufaktur di Indonesia. Sementara penurunan ekspor, masih terjadi sejalan dengan rendahnya aktivitas manufaktur global. Sebagai catatan, hampir semua negara mitra dagang Indonesia masih di bawah indikasi ekspansi.

-CORPORATE BONDS-
Obligasi Konversi Garuda Indonesia IDR 8,5 Triliun. Garuda Indonesia Tbk (GIAA IJ) mengusulkan dana talangan pemerintah dalam bentuk penerbitan Mandatory Convertible Bond (MCB) atau Obligasi Wajib Konversi senilai IDR 8,5 triliun. Obligasi wajib konversi itu akan diterbitkan bisa dengan tenor selama 3 tahun, dan diharapkan dapat cair pada tahun 2020 ini. Obligasi konversi sederhananya adalah obligasi yang dapat dikonversikan menjadi saham dari suatu perusahaan penerbit obligasi. Sebelumnya Garuda Indonesia juga sukses melakukan restrukturisasi atas sukuk global senilai USD 500 juta atau setara IDR 7,5 triliun (asumsi kurs IDR 15.000/USD). Utang yang seharusnya jatuh tempo di Juni lalu itu akhirnya diperpanjang hingga 3 Juni 2023 mendatang. (CNBC Indonesia)

-MACROECONOMY-
Pembayaran Cukai Rokok Kembali Dilonggarkan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan penundaan pembayaran pita cukai rokok, dari semula 60 hari menjadi 90 hari. Ketentuan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017. Beleid tersebut berlaku terhitung bagi pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada tanggal 9 April hingga 9 Juli 2020. Artinya, masa penundaan pembayaran pita cukai saat ini, telah berakhir. (Kontan)

-RECOMMENDATION-
Surplus Dagang Juni Berpotensi Mengecil, seiring dengan impor diperkirakan mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya. Dalam perdagangan hari ini, pelaku pasar masih menantikan rilis data neraca perdagangan. Diproyeksikan, neraca dagang Indonesia periode Juni masih mencatatkan surplus meski nilainya lebih rendah. Kami memproyeksikan, surplus dagang Juni 2020 senilai antara USD 1,2 miliar hingga USD 1,4 miliar. Dalam jangka pendek, investor dapat kembali mencermati FR0081 dan FR0082, memanfaatkan volatilitas ditengah penantian data neraca dagang dan suku bunga acuan BI 7-DRRR.