Layanan Pengaduan Nasabah

 

 

PT NH Korindo Sekuritas Indonesia berkomitmen memberikan layanan yang baik serta menangani setiap pengaduan Nasabah secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

 

Apabila Anda memiliki pertanyaan, keluhan, atau pengaduan sehubungan dengan produk dan/atau layanan PT NH Korindo Sekuritas Indonesia, Anda dapat menyampaikannya melalui sarana pengaduan yang telah disediakan oleh Perusahaan. 

 


 

 

Sarana Penyampaian Pengaduan

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi Perusahaan, baik secara lisan maupun tertulis.

 

  • Pengaduan Secara Lisan

Pengaduan secara lisan dapat disampaikan melalui:  

Customer Service: 021-5088-9102

 

 

 

  • Pengaduan Secara Tertulis

Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui

Email Resmi: cso@nhsec.co.id

WhatsApp 1: +628 118 198 111 (Admin 1)

WhatsApp 2: +6281 67 0000 5 (Admin 2)

 

 


 

Tahapan Penanganan Pengaduan Nasabah 

 

 

  1. Penyampaian Pengaduan,Nasabah menyampaikan keluhan atau pengaduan melalui salah satu sarana pengaduan resmi yang disediakan oleh PT NH Korindo Sekuritas Indonesia. Nasabah diharapkan menyampaikan informasi mengenai permasalahan secara jelas agar pengaduan dapat segera diidentifikasi.
  1. Verifikasi Informasi, Setelah pengaduan diterima, Perusahaan akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap identitas Nasabah, informasi pengaduan, serta data atau dokumen pendukung yang disampaikan. Apabila terdapat informasi atau dokumen yang masih belum lengkap, Perusahaan dapat meminta Nasabah untuk memberikan informasi atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam proses penanganan pengaduan.
  1. Pencatatan dan Administrasi Pengaduan, Pengaduan yang telah diterima akan dicatat dan diadministrasikan oleh Perusahaan. Informasi mengenai identitas Nasabah, permasalahan yang disampaikan, hasil identifikasi awal, serta perkembangan penyelesaian pengaduan akan didokumentasikan sesuai dengan prosedur internal Perusahaan.
  1. Tindak Lanjut dan Penyelesaian, Perusahaan akan melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut atas pengaduan berdasarkan informasi dan dokumen yang tersedia. Penyelesaian pengaduan dilakukan sesuai dengan prosedur, ketentuan yang berlaku, serta jangka waktu penanganan pengaduan atau Service Level Agreement (SLA) yang ditetapkan. Hasil penanganan atau penyelesaian pengaduan akan disampaikan kepada Nasabah melalui sarana komunikasi yang sesuai. 

 


 

Dokumen dan Informasi Pendukung Pengaduan 

 

 

Untuk membantu proses pemeriksaan dan penyelesaian pengaduan, khususnya pengaduan yang disampaikan secara tertulis, Nasabah diminta untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen pendukung yang relevan. 

 

  1. Identitas Diri

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Informasi Transaksi

Apabila pengaduan berkaitan dengan transaksi efek, Nasabah dapat menyampaikan informasi antara lain:

    1. Client ID;
    2. jenis produk dan/atau layanan;
    3. Kode Efek;
    4. tanggal transaksi; dan 
    5. Jumlah atau nilai transaksi. 
  1. Uraian Pengaduan 

Penjelasan singkat dan jelas mengenai permasalahan yang dialami oleh Nasabah, termasuk kronologi apabila diperlukan. 

  1. Dokumen Pendukung Lainnya 

Dokumen, bukti transaksi, korespondensi, atau informasi lain yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diadukan. 

Kelengkapan informasi dan dokumen pendukung akan membantu Perusahaan melakukan pemeriksaan dan menyelesaikan pengaduan secara lebih efektif. 


Kondisi Pengaduan yang Dapat Tidak Dilanjutkan 

 

 

PT NH Korindo Sekuritas Indonesia dapat tidak melanjutkan atau menolak penanganan pengaduan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan kondisi sebagai berikut: 

  1. Nasabah tidak melengkapi dokumen atau informasi yang diperlukan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan; 
  2. permasalahan yang sama sebelumnya telah ditangani dan diselesaikan oleh Perusahaan sesuai dengan ketentuan regulator yang berlaku;
  3. pengaduan tidak berkaitan dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil yang secara wajar dan langsung berkaitan dengan perjanjian, Formulir Pembukaan Rekening Efek (FPRE), maupun penggunaan produk dan/atau layanan Perusahaan;
  4. pengaduan tidak berkaitan dengan produk dan/atau layanan yang diterbitkan atau disediakan oleh PT NH Korindo Sekuritas Indonesia; dan/atau permasalahan yang diadukan sedang dalam proses pemeriksaan atau telah memperoleh putusan melalui lembaga peradilan dalam perkara perdata.

Perusahaan akan melakukan penilaian atas kondisi tersebut berdasarkan informasi dan dokumen yang tersedia serta ketentuan yang berlaku. 

 


 

Penyelesaian Sengketa 

 

 

PT NH Korindo Sekuritas Indonesia mengutamakan penyelesaian pengaduan secara langsung dengan Nasabah melalui proses penanganan pengaduan internal Perusahaan. 

 

Apabila setelah proses penanganan pengaduan tidak tercapai kesepakatan antara Nasabah dan Perusahaan, Nasabah dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). 

 

Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H Jl. HR Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, Jakarta
 

Telepon: (021) 2527700

 

https://info@lapssjk.idÂ