Whistleblowing
System
Laporkan dugaan pelanggaran, fraud, atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perusahaan secara aman dan rahasia.
Dalam rangka komitmen Perusahaan untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, menjaga integritas, serta menciptakan lingkungan kerja yang transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku, khususnya melalui mekanisme pengungkapan fraud dan pelaporan dugaan pelanggaran, PT NH Korindo Sekuritas Indonesia menyediakan Whistleblowing System sebagai sarana untuk menyampaikan laporan apabila terdapat dugaan pelanggaran di lingkungan Perusahaan.
Melalui sistem ini, nasabah, rekanan, karyawan, maupun pihak lainnya dapat melaporkan hal-hal seperti fraud, pelanggaran etika, penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, penerimaan imbalan yang tidak semestinya, pelanggaran peraturan perusahaan, atau tindakan lain yang dapat merugikan Perusahaan, nasabah, maupun pihak terkait.
Setiap laporan yang diterima akan ditinjau dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. PT NH Korindo Sekuritas Indonesia berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan informasi yang disampaikan, selama laporan dibuat dengan itikad baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
PT NH Korindo Sekuritas Indonesia mengapresiasi setiap laporan yang disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik, budaya kepatuhan, dan perlindungan kepentingan nasabah serta pemangku kepentingan.
Penyampaian laporan dapat melalui:
Link: Formulir Pelaporan Whistleblowing
atau
Alamat:
Divisi Compliance, PT NH Korindo Sekuritas Indonesia
Treasury Tower 51st Floor, District 8, SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman No.Kav 52-53, RT.5/RW.3, Senayan, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190
Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut atas laporan yang disampaikan, pelapor disarankan untuk mencantumkan identitas atau informasi kontak yang dapat dihubungi. Namun demikian, pelapor tetap diperbolehkan untuk menyampaikan laporan secara anonim.
Informasi yang dapat disampaikan paling sedikit meliputi:
1. Nama pelapor, apabila bersedia dicantumkan;
2. Nomor telepon atau alamat email yang dapat dihubungi
PT NH Korindo Sekuritas Indonesia sangat menghargai setiap laporan yang disampaikan dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan mengharapkan agar laporan yang disampaikan tidak didasarkan pada rumor, informasi yang tidak jelas, atau maksud yang tidak baik.
Link: Formulir Pelaporan Whistleblowing
atau
Alamat:
Divisi Compliance, PT NH Korindo Sekuritas Indonesia
Treasury Tower 51st Floor, District 8, SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman No.Kav 52-53, RT.5/RW.3, Senayan, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190
Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut atas laporan yang disampaikan, pelapor disarankan untuk mencantumkan identitas atau informasi kontak yang dapat dihubungi. Namun demikian, pelapor tetap diperbolehkan untuk menyampaikan laporan secara anonim.
Informasi yang dapat disampaikan paling sedikit meliputi:
1. Nama pelapor, apabila bersedia dicantumkan;
2. Nomor telepon atau alamat email yang dapat dihubungi
PT NH Korindo Sekuritas Indonesia sangat menghargai setiap laporan yang disampaikan dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan mengharapkan agar laporan yang disampaikan tidak didasarkan pada rumor, informasi yang tidak jelas, atau maksud yang tidak baik.

